2.
REPUBLIK DAN MONARKI
2.1
Republik
Secara etimologi, istilah republik
berasal dari bahasa Latin yaitu res yang berarti milik atau kepunyaan dan
publica yang berarti umum (orang banyak).
Jadi, republik merupakan bentuk pemerintahan yang
dikepalai oleh presiden sebagai wakil dari rakyat. Republik dibagi menjadi 3
jenis yaitu:
1.
Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan penuh
terhadap negara. Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter maksudnya
segalanya terpusat pada kekuasaan kepada pemimpin. Tidak ada yang lebih benar daripada
penguasa. Penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan
terhadap negara. Jadi, yang menentang penguasa akan menjadi musuh negara.
2.
Republik Konstitusional
Presiden sebagai kepala negara dan
pemerintahan yang wewenangnya dibatasi oleh konstitusi. Undang-undang Dasar
menjadi landasan utama dalam segenap praktik ketatanegaraan. Republik
konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat. Itu artinya,
setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum
3.
Republik Parlementer
Presiden sebagai kepala negara
sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan
2.1
Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani
monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah.
Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu.
Monarki dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.
Monarki Absolut
Dalam monarki absolut, pemerintahan
dikepalai oleh raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Perintah
penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya. Penguasa memegang
kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2.
Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk
dimana kepala negaranya adalah perdana menteri yang memiliki batasan
wewenang(konstitusi).
3.
Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk
pemerintahan dimana suatu negara dikepalai oleh seorang raja atau ratu dengan
sistem parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
2.1
Perbedaan Monarki dan Republik
Perbedaan dalam kedua bentuk
pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene
Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan
negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
- Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
- Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.
Monarki
merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja atau ratu. Monarki
disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan
secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu.
Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin
oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat
tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah.
Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum.
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Republik
Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Republik
1 komentar:
Monarki adalah sistem kenegaraan yang dikepalai oleh Raja/Ratu, dan diwariskan turun temurun
Posting Komentar