Rabu, 15 Juni 2016

BAB II (REPUBLIK DAN MONARKI)

2.     REPUBLIK DAN MONARKI

2.1  Republik
Secara etimologi, istilah republik berasal dari bahasa Latin yaitu res yang berarti milik atau kepunyaan dan publica yang berarti umum (orang banyak).  Jadi, republik merupakan bentuk pemerintahan yang dikepalai oleh presiden sebagai wakil dari rakyat. Republik dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Republik Absolut
Presiden memiliki kekuasaan penuh terhadap negara. Pemerintahan yang absolut bersifat totaliter maksudnya segalanya terpusat pada kekuasaan kepada pemimpin. Tidak ada yang lebih benar daripada penguasa. Penentangan terhadap kekuasaan akan dimaknai sebagai penentangan terhadap negara. Jadi, yang menentang penguasa akan menjadi musuh negara.
2.      Republik Konstitusional
Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan yang wewenangnya dibatasi oleh konstitusi. Undang-undang Dasar menjadi landasan utama dalam segenap praktik ketatanegaraan. Republik konstitusional menjujung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat. Itu artinya, setiap warga negara berkedudukan setara dihadapan Hukum
3.      Republik Parlementer
Presiden sebagai kepala negara sedangkan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan

2.1  Monarki
Monarki berasal dari bahasa Yunani monos (μονος) yang berarti satu, dan archein (αρχειν) yang berarti pemerintah. Monarki merupakan sejenis pemerintahan yang dipimpin oleh raja atau ratu. Monarki dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
1.      Monarki Absolut
Dalam monarki absolut, pemerintahan dikepalai oleh raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus di patuhi oleh rakyatnya. Penguasa memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
2.      Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional adalah bentuk dimana kepala negaranya adalah perdana menteri yang memiliki batasan wewenang(konstitusi).
3.      Monarki Parlementer
Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan dimana suatu negara dikepalai oleh seorang raja atau ratu dengan sistem parlemen sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

2.1  Perbedaan Monarki dan Republik
Perbedaan dalam kedua bentuk pemerintahan Monarki dan Republik (Jellinek, dalam bukunya “Allgemene Staatslehre“) didasarkan atas perbedaan proses terjadinya pembentukan kemauan negara itu yang terdapat dua kemungkinan sebagai berikut:
  1. Apabila cara terjadinya pembentukan kemauan negara secara psikologis atau secara alamiah, yang terjadi dalam jiwa/badan seseorang dan nampak sebagai kemauan seseorang/individu maka bentuk negaranya adalah Monarki.
  2. Apabila cara proses terjadinya pembentukan negara secara yuridis, secara sengaja dibuat menurut kemauan orang banyak sehingga kemauan itu nampak sebagai kemauan suatu dewan maka bentuk negaranya adalah Republik.

Monarki merupakan negara yang kepala negaranya adalah seorang raja atau ratu. Monarki disebut juga dengan kerajaan. Kekuasaan yang diperoleh dalam pemerintahan secara turun temurun dan raja hanya dijadikan sebagai simbol pemersatu. Sedangkan pemerintahan Republik adalah negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yang berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum.


Sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/Republik


1 komentar:

BELAJAR BAHASA mengatakan...

Monarki adalah sistem kenegaraan yang dikepalai oleh Raja/Ratu, dan diwariskan turun temurun

Posting Komentar