Rabu, 15 Juni 2016

BAB III (SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA)

3.     SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

3.1  Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem merupakan keseluruhan yang tediri atas unsur-unsur yang memiliki hubungan fungsional dan saling berhubungan sehingga menimbulkan ketergantungan atas unsur-unsur yang ada sedangkan pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi, sistem pemerintahan adalah suatu bentuk hubungan antarlembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pemerintahan Presidensial. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

  • Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  • Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

3.2  Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :

    1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
    2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
    5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  3. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.

3.3  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

    1.  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
    2. Sistem Konstitusional.
    3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
1.      Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.


3.4  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen:

    1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
    2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
    3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
    5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
    6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

3.5  Dasar-dasar Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia
a.     Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih dan terpiusah dari batang tubuh UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 kedudukannya kuat dan terlekat dengan kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.    UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar, ialah:

  • Indonesia ialah  Negara yang berdasarkan atas Hukum, dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Sistem Konstitusi
  • Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden adalah Penyelenggarakan Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak “Tak terbatas”

3.6  Lembaga-lembaga Negara
Menurut Undang-Undang dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka didirikan Lembaga Negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau menyelanggarakan kehidupan Negara.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang merupakan Lembaga Negara Tertinggi dan mempunyai kekuasaan konstitutif yaitu membuat/menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  2. Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan yang tertinggi (dalam arti   sempit/bidang eksekutif) beserta aparat pembantunya, sebagai pemegang kekuasaan menjalankan perundang-undangan Negara.
  3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang melaksanakan kekuasaan memberikan pertimbangan-pertimbangan kenegaraan kepada Presiden selaku penyelenggara pemerintahan yang tertinggi. Kekuasaan Dewan Pertimbangan  Agung ini disebut “Kekuasaan Konsulatif”.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkuasa membentuk perundang-undangan Negara atau kekuasaan legislatif. Dalam menjalankan tugsanya DPR harus bekerja sama dengan Presiden.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkuasa mengadakan pemeriksaan keuangan Negara (kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif) daripada  semua aparatur negara.
  6. Mahkamah Agung (MA) adalah pemegang kekuasaan untuk mempertahankan tegaknya perundang-undangan negara, atau kekuasaan yudikatif



1 komentar:

Aanwijzing.com mengatakan...

artikelnya sangat lengkap tentang Sistem Pemerintahan Indonesia , sangat bermanfaat untuk saya. terimakasih.

Posting Komentar