Rabu, 15 Juni 2016

BAB I (HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA)

1.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA


1.1        Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti penduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah negara.
 
1.2        Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
1.      Asas kelahiran (Ius soli)
Asas kelahiran (Ius soli) adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status kewarganegaraan yang  berbeda akan menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas ius sanguinis.

2.      Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas keturunan (Ius sanguinis) adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu negara menganut asas ius sanguinis, maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.

3.      Asas perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat. Di samping itu asas perkawinan mengandung asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia menceraikan isterinya.

4.      Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

1.3        Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia, yaitu:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, “tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
  4. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
  5. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
  6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
  7. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
  8.  Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
  9. Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya (pasal 29 ayat 2).

Kewajiban Warga Negara Indonesia, yaitu:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain”.
  4. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis Pasal 28J ayat 2 UUD 45
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Menyatakan: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

1.4        Hak dan Kewajiban Negara
Menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Hak negara atau pemerintah adalah meliputi  :

  1. Menciptakan peraturan dan UU untuk ketertiban dan keamanan.
  2. Melakukan monopoli sumber daya yang menguasai hajat hidup orang banyak.
  3. Memaksa warga negara taat akan hukum yang berlaku.

Kewajiban negara berdasarkan UUD 1945 :

  1. Melindungi wilayah dan warga negara.
  2.  Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
  5.  Menjamin kemerdekaan penduduk memeluk agama.
  6.  Membiayai pendidikan dasar.
  7. Menyelenggarakan sistem  pendidikan nasional.
  8. Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
  9. Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
  10. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  11. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
  12. Menguasai cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
  13. Menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat.
  14. Memelihara fakir miskin.
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
  16. Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang layak







0 komentar:

Posting Komentar