1.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1.1
Pengertian Hak, Kewajiban dan Warga
Negara
Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh
individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan. Hak
pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas
kewajiban .
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan /
kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna
mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban pada umumnya mengarah pada
suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai
anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan
pelaksanaan kewajiban tersebut .
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain ,
sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan
kewajiban tidak berjalan secara imbang dalam praktik kehidupan, maka akan
terjadi suatu ketimpangan dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
maupun bernegara.
Ditinjau dari etimologi kata, menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia, hak berarti milik, kekuasaan yang benar atas sesuatu. Kewajiban
berarti keharusan, atau sesuatu yang harus dilakukan. Warga negara berarti penduduk sebuah negara, yang berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai
seorang warga (anggota) dari negara itu. Hak dan kewajiban warga negara berarti
kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah
negara.
1.2
Asas-asas Kewarganegaraan
Setiap negara
mempunyai kebebasan dan kewenangan untuk menentukan asas kewarganegaraan. Dalam
asas kewarganegaraan dikenal dua pedoman yaitu:
1.
Asas kelahiran (Ius soli)
Asas
kelahiran (Ius soli) adalah penentuan
status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Pada
awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius
soli saja, sebagai suatu anggapan bahwa seseorang lahir di suatu wilayah
negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut, akan tetapi
dengan tingginya mobilitas manusia maka diperlukan asas lain yang tidak hanya
berpatokan pada kelahiran sebagai realitas bahwa orang tua yang memiliki status
kewarganegaraan yang berbeda akan
menjadi bermasalah jika kemudian orang tua tersebut melahirkan di tempat salah
satu orang tuanya (misalnya di tempat ibunya). Jika asas ius soli ini tetap dipertahankan maka si anak tidak berhak untuk
mendapatkan status kewarganegaraan bapaknya. Atas dasar itulah maka muncul asas
ius sanguinis.
2.
Asas keturunan (Ius sanguinis)
Asas
keturunan (Ius sanguinis) adalah
pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. Jika suatu
negara menganut asas ius sanguinis,
maka seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan suatu
negara seperti Indonesia maka anak tersebut berhak mendapat status
kewarganegaraan orang tuanya, yaitu warga negara Indonesia.
3.
Asas perkawinan
Status
kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan
hukum, yaitu paradigma suami isteri atau ikatan keluarga merupakan inti masyarakat. Di samping itu asas perkawinan mengandung
asas persamaan derajat, karena suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaraan masing-masing pihak. Asas ini menghindari penyelundupan
hukum, misalnya seorang yang berkewarganegaraan asing ingin memperoleh status
kewarganegaraan suatu negara dengan cara berpura-pura melakukan pernikahan
denga perempuan di negara tersebut, setelah mendapat kewarganegaraan itu ia
menceraikan isterinya.
4.
Unsur pewarganegaraan (naturalisasi)
Dalam
naturalisasi ada yang bersifat aktif, yaitu seseorang yang dapat menggunakan
hak opsi untuk memilih atau
mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara dari suatu negara. Sedangkan
naturalisasi pasif, seseorang yang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara
atau tidak mau diberi status warga negara suatu negara, maka yang bersangkutan
menggunakan hak repudiasi yaitu hak
untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.
1.3
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak Warga Negara
Indonesia, yaitu:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak,
“tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan
keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui
pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D
ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak
untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
- Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan
hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah
hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I
ayat 1).
- Hak kemerdekaan untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadat menurut agamanya (pasal 29 ayat 2).
Kewajiban
Warga Negara Indonesia, yaitu:
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27
ayat 1 UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang
lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asasi
manusia orang lain”.
- Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak
dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis Pasal 28J ayat 2 UUD 45
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Menyatakan: “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
1.4
Hak dan Kewajiban Negara
Menggambarkan apa yang seharusnya
diterima dan dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan
menjamin kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan
nasional sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Hak negara atau pemerintah adalah
meliputi :
- Menciptakan peraturan dan UU untuk
ketertiban dan keamanan.
- Melakukan monopoli sumber daya yang
menguasai hajat hidup orang banyak.
- Memaksa warga negara taat akan hukum
yang berlaku.
Kewajiban negara berdasarkan UUD
1945 :
- Melindungi wilayah dan warga negara.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Menjamin kemerdekaan penduduk
memeluk agama.
- Membiayai pendidikan dasar.
- Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
- Memprioritaskan anggaran pendidikan
minimal 20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
- Memajukan pendidikan dan kebudayaan.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kebudayaan nasional.
- Menguasai cabang-cabang produksi
penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
- Menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam demi kemakmuran rakyat.
- Memelihara fakir miskin.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyediakan fasilitas layanan kesehatan dan publik yang
layak