Kamis, 24 November 2016

Money Can't Buy Happiness

0 komentar
Some people believe that happiness
can be found by
the amount of money you have.
But, money can not buy everything.

Money cannot buy the way I feel
when I hold you so tight
that it feels like my heart
is beating for the both of us.

Some people think that being rich will make you happy
because, you have money to go anywhere in the world. 
But, I- myself, do not need to travel far
away. If you always there

People think money can make you happy
because, you can afford expensive jewelry. 
But, all I ever do is put on a smile when I'm with my love
because, that is all I need to wear.

Poeple think money can buy happiness
because, they live in large houses.
But, the house I live in is always the most special one
when My love is with me in it.

Some people think being rich can buy you happiness.. 
sure, it can buy you some
but, the love I have brings me more happiness
than all the money in the world.

In this world money can get you things 
and it can make you happy 
but, the love I share with you
is more valuable than anything

Merry Riana

0 komentar

Director           : Hestu Saputra

Producer        
: Dhamoo Punjabi, Manoj Punjabi

Cast                
: Chelsea Islan, Dion Wiyoko, Kimberly Ryder, Ferry Salim, Niniek L Karim

Studio             
: MD Pictures

Released Date
: December 24, 2014

Duration         
: 105 Minute

Orientation:
Merry Riana is a successful young woman entrepreneur, writer, and motivator. Her life story is told in a movie, Merry Riana “Million Dollar Dream”, which is adapted from her book with the same title. This film visualizes her struggle to survive from difficulty of life and become successful.

Evaluation:
The violence that happened in Jakarta May 1998 .Merry Riana’s father decided to send his daughter to Singapore because he was afraid of the unsafe condition. She went alone to Singapore with the support money that was only enough to buy food for five days. From social media she found her friend Irene (Kimberly Ryder) who is also going to college. With the help of Irene, Merry found a gap in the rules which are so strict and Singapore. She is not only allowed to stay in the dorm, she passed the selection examination and is received at one of the best universities. But, it can only be obtained if Merry pay $ 40,000. The only hope was to take  a loan college student that could only be obtained if Merry had a guarantor. Because there are no relatives, and Irene can not be a guarantor. Merry must find a senior student who wants to be a guarantor. Merry met her senior, Alva (Dion Wiyoko), who was very reckoning. He gave all sorts of conditions before finally willing to help Merry, including forcing her to find a part-time job. Merry realized that she should be successful as soon as possible. She did various work, from spreading online business brochure, until playing withe high risky shares. The condition of her economy was moving up and down. Problem of love also occurred when Alva expressed his feeling to Merry. Meanwhile, Merry knew it well that Irene fell in love with Alva. Love confusions ensue when Alva expresses her feelings, while Merry aware that Irene is falling in love with Alva

Interpretation:
The acting of Chelsea Islan (Merry Riana) in this movie is very good. She can impersonate Merry Riana’s character very well. But, it would be better if there is no kissing scene.

Summary:
I think this is an inspirational movie which can motivate people to be successful at young age. It brings good spirit for young men in Indonesia. The script writer is successful to bring a set of interesting conflicts which make the plot of this movie become alive.

Impact Of Internet

0 komentar
Good Morning

Excellence Mrs. Siti Fatima as a teacher in our speaking class and  my beloved friends.
First of all,  Let us pray and thank God who has given His mercy and grace so that we can gather in this place in healthy condition and do not forget to always greet and pray to our beloved God who had brought us to the path of light and leave the darkness in this life. So today I will deliver a speech about impact of internet

Ladies and gentlemen

As we know that we are in global era, in this global era the modern technology grows very fast. These days it seems hard to escape the presence of technology. One of developing technology is the internet. Internet is a network of computers connected internationally and spread throughout the world. Internet certainly is a common thing for adolescents, internet had been a part of their life. With the internet we can find much information as possible. In the Internet there are all the news and information we want to search. Actually, internet has a lot of advantages. For example the use of internet for student is as a source of information and knowledge which is helpful in learning at school or college. And then, internet can also be a media communication called social media, we can also communicate with everyone in the world with them. Not only student, parents and  general public can also enjoy the advantages of the internet, such as entertainment media, to communicate, to business online, and much more.

Ladies and gentleman


Although internet has many good impacts, but internet does not always have good impacts because internet also gives bad effect. For example, teenagers often use internet for useless things, like opening the porn sites and doing violence. In addition, nowadays the bad effects of internet are already seen in adolescents, such as online game addiction, and social network addiction like Facebook, Instagram, Path and Twitter that can make teenagers waste their time and money. Actually, the good and bad effects of the Internet depend on its user. If we use the internet with good responsibility and purpose, of course we will get good benefits too. However, if we use the Internet with bad intention, we will get useless things that can be a boomerang for us.

Ladies and gentlemen

Based on what I have explained above, we can conclude that the Internet can provide a good or negative impact depending on the user. If we use for good things, such as doing tasks , it would be beneficial to us. However, if it is used for things that are not good, such as opening a porn site, and doing violence, it will give a negative effect for us that can be boomerang for us

Ladies and gentlemen

That is all what I can say,  I hope we as a teenager can be wise at using the Internet, so we can get the benefit and avoid the bad influence of the internet. So forgive me if I made some mistake. Thanks for your attention.

Good Morning


Rabu, 15 Juni 2016

BAB IV (PROSES TERBENTUKNYA SUATU NEGARA)

0 komentar
4.     PROSES TERBENTUNYA SUATU NEGARA

4.1  Pengertian Negara
Istilah negara berasal dari kata state (bahasa Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari bahasa latin status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak dan tetap.
Negara diartikan sebagai sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.

4.2  Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1.      Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2.      Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.      Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4.      Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar) sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.      Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.      Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7.      Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

4.3  Proses Terbentuknya Negara
Proses terbentuknya negara adalah sebagai berikut:
1.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
a.       Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama.
b.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.       Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
d.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.

2.      Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.       Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
b.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.       Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.       Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f.        Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
g.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.        Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

4.4  Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1.      Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang bersangkutan.

2.      Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan. Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara. Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1.      Daratan
Batas wilayah darat suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:

  • Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan, atau lembah.
  • Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar kawat berduri.
  • Batas menurut geofisika, misalnya: lintang utara/selatan, bujur timur/barat.
2.      Lautan
Berdasarkan Konferensi Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·         Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut bebas.
·         Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
·         Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
·         Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini, negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·         Landas Benua
Landas benua adalah wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·         Landas Kontinen
Landas kontinen merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
·         Udara
Wilayah udara suatu negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.

3.      Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:

  1. Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan   menegakkan hukum atas warga dan wilayah negaranya.
  2. Kedaulatan keluar adalah mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

4.      Pengakuan dari negara lain
Negara yang bersangkutan, keberadaannya secara diplomatik diakui oleh Negara-negara yang lebih dahulu ada. Hal ini ditunjukkan dengan dibukanya hubungan diplomatik antara suatu negara dengan negara tersebut


Sumber:
https://diahsulistiyanti.wordpress.com/2015/03/14/proses-terbentuknya-negara/

BAB III (SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA)

1 komentar
3.     SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA

3.1  Pengertian Sistem Pemerintahan
Istilah sistem pemerintahan berasal dari gabungan dua kata yaitu sistem dan pemerintahan. Sistem merupakan keseluruhan yang tediri atas unsur-unsur yang memiliki hubungan fungsional dan saling berhubungan sehingga menimbulkan ketergantungan atas unsur-unsur yang ada sedangkan pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan negara itu sendiri. Jadi, sistem pemerintahan adalah suatu bentuk hubungan antarlembaga negara dalam menyelenggarakan kekuasaan-kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia yaitu Sistem Pemerintahan Presidensial. Kekuasaan dalam suatu Negara menurut Montesquieu diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu :

  • Kekuasaan Eksekutif yang berarti kekuasaan menjalankan undang-undang atau kekuasaan menjalankan pemerintahan.
  • Kekuasaan Legislatif yang berarti kekuasaan membentuk undang-undang.
  • Kekuasaan Yudikatif yang berarti kekuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang-undang.

3.2  Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem pemerintahan Presidensial merupakan sistem pemerintahan dimana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan pemerintah tidak bertanggung jawab kepada parlemen (legislatif). Menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Ciri-ciri pemerintahan presidensial yaitu :

    1. Dikepalai oleh seorang presiden sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara.
    2. Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
    3. Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
    4. Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif (bukan kepada kekuasaan legislatif).
    5. Kekuasaan eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
    6. Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
Kelebihan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  1. Badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen.
  2. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu.
  3. Penyusun program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya.
  4. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial:

  1. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak.
  2. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas
  3. Pembuatan keputusan memakan waktu yang lama.
Indonesia mengalami beberapa kali perubahan sistem pemerintahan. Indonesia pernah menganut sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. kemudian pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer yang semu. Pada tahun 1950 - 1959, Indonesia masih menganut sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Sedangkan pada tahun 1959 - 1966, Indonesia menganut sistem pemerintahan secara demokrasi terpimpin. Perubahan dalam sistem pemerintahan tidak hanya berhenti sampai disitu saja. Karena terjadi perbedaan pelaksanaan sistem pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum UUD 1945 diamandemen dan setelah terjadi amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 - 2002.

3.3  Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.

    1.  Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
    2. Sistem Konstitusional.
    3. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    4. Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
    5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    6. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
    7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Pemerintah konstitusional bercirikan bahwa konstitusi negara itu berisi:
1.      Adanya pembatasan kekuasaan pemerintahan atau eksekutif,
2.      Jaminan atas hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Berdasarkan hal itu dengan mengamandemen UUD 1945 menjadi konstitusi yang bersifat konstitusional, diharapkan dapat terbentuk sistem pemerintahan yang lebih baik dari yang sebelumnya. Amandemen atas UUD 1945 telah dilakukan oleh MPR sebanyak empat kali, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen itulah menjadi pedoman bagi sistem pemerintaha Indonesia sekarang ini.


3.4  Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah amandemen:

    1. Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
    2. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
    3. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden  dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
    4. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
    5. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
    6. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.

3.5  Dasar-dasar Penyelenggaraan Pemerintahan di Indonesia
a.     Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang lebih dan terpiusah dari batang tubuh UUD 1945 itu sendiri. Pembukaan UUD 1945 kedudukannya kuat dan terlekat dengan kehidupan Negara Kesatuan Republik Indonesia hasil Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
b.    UUD 1945
Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar, ialah:

  • Indonesia ialah  Negara yang berdasarkan atas Hukum, dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
  • Sistem Konstitusi
  • Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • Presiden adalah Penyelenggarakan Pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis
  • Presiden tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Menteri Negara ialah pembantu Presiden.
  • Kekuasaan Kepala Negara tidak “Tak terbatas”

3.6  Lembaga-lembaga Negara
Menurut Undang-Undang dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme Pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka didirikan Lembaga Negara yang merupakan komponen yang melaksanakan atau menyelanggarakan kehidupan Negara.

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, yang merupakan Lembaga Negara Tertinggi dan mempunyai kekuasaan konstitutif yaitu membuat/menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara.
  2. Presiden, sebagai Kepala Pemerintahan yang tertinggi (dalam arti   sempit/bidang eksekutif) beserta aparat pembantunya, sebagai pemegang kekuasaan menjalankan perundang-undangan Negara.
  3. Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang melaksanakan kekuasaan memberikan pertimbangan-pertimbangan kenegaraan kepada Presiden selaku penyelenggara pemerintahan yang tertinggi. Kekuasaan Dewan Pertimbangan  Agung ini disebut “Kekuasaan Konsulatif”.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang berkuasa membentuk perundang-undangan Negara atau kekuasaan legislatif. Dalam menjalankan tugsanya DPR harus bekerja sama dengan Presiden.
  5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berkuasa mengadakan pemeriksaan keuangan Negara (kekuasaan eksaminatif atau kekuasaan inspektif) daripada  semua aparatur negara.
  6. Mahkamah Agung (MA) adalah pemegang kekuasaan untuk mempertahankan tegaknya perundang-undangan negara, atau kekuasaan yudikatif