4.
PROSES TERBENTUNYA SUATU NEGARA
4.1
Pengertian Negara
Istilah negara berasal
dari kata state (bahasa
Inggris), staat (bahasa Belanda dan Jerman) dan etat (bahasa
Perancis), kata state, staat, etat itu diambil dari
bahasa latin status atau statum, yang berarti
keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak
dan tetap.
Negara diartikan sebagai
sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh
pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
4.2
Teori Tentang Terbentuknya Negara
Adapun beberapa teori
tentang terbentuknya suatu Negara yakni sebagai berikut:
1.
Teori Kontrak Sosial (social contract)/ Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini beranggapan bahwa Negara dibentuk
berdasarkan perjanjian-perjanjian masyarakat
2.
Teori Ketuhanan
Negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin
Negara ditunjuk oleh Tuhan Raja dan pemimpin-pemimpin Negara hanya bertanggung
jawab pada Tuhan dan tidak pada siapapun.
3.
Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari
komunikasi yang kuat terhadap kelompok yang lemah, Negara terbentuk dengan
penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok
etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah.
4.
Teori Organis
Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk
hidup seperti manusia atau binatang. Kehidupan negara dapat disamakan sebagai
tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja (kaisar)
sebagai kepala dan para individu sebagai daging makhluk itu.
5.
Teori Historis
Teori ini menyatakan bahwa lembaga-lambaga
sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia.
6.
Teori kedaulatan hukum
Teori kedaulatan hukum menyatakan semua
kekuasaan dalam negara berdasar atas hukum.
7.
Teori Hukum Alam
Teori hukum alam yakni negara terjadi karena
kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk
menyelenggarakan kepentingan umum.
4.3
Proses Terbentuknya Negara
Proses terbentuknya negara
adalah sebagai berikut:
1.
Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara
primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak
dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara
yakni sebagai berikut.
a.
Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari
orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan
disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan
yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau
yang terkemuka diantara yang sama.
b.
Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang
menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga munculah
tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga
timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
c.
Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak
bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada
pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur
dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah
terpenuhi.
d.
Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari
fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran
demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
2.
Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara
sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan
dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
a.
Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan
dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok
tertentu.
b.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami
suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara
baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
c.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada
negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat
diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang
umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Prancis.
d.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya
lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni
oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang
terbentuk dari delta Sungai Nil.
e.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang
dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti.
f.
Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu
wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan)
sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus
1945.
g.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara
yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap,
kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
h.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari
negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya
Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
i.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada
Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada
penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.
4.4
Unsur Terbentuknya Negara
Berdasarkan Konvensi
Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada 5 unsur
yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
1.
Penduduk
Penduduk suatu negara adalah semua orang yang
pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Mereka itu secara sosiologis lazim
disebut rakyat dari negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai
sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan mendiami
suatu wilayah yang sama. Rakyat merupakan warga negara suatu negara. Warga
negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan suatu negara
tertentu. Berdasarkan hukum internasional, tiap-tiap negara berhak untuk
menetapkan sendiri siapa yang akan menjadi warga negaranya. Ada dua asas yang
dipakai dalam pembentukan kewarganegaraan, yaitu asas ius soli dan asas ius
sanguinis. Asas ius soli (law of the soil), menentukan warga negaranya
berdasarkan tempat tinggal. Artinya, siapa pun yang bertempat tinggal di suatu
negara adalah warga negara tersebut. Asas ius sanguinis (law of the blood)
menentukan warga negara berdasarkan pertalian darah, dalam arti siapa pun
seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warga
negara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warga negara yang
bersangkutan.
2.
Wilayah
Wilayah adalah landasan materiil atau landasan
fisik suatu negara. Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasan-perbatasan.
Wilayah yang dimaksud dalam pengertian di atas adalah bukan hanya wilayah
geografis atau wilayah dalam arti sempit, melainkan dalam arti luas. Wilayah
dalam arti luas ini merupakan wilayah dilaksanakannya yurisdiksi negara.
Wilayah ini meliputi wilayah daratan dan udara di atasnya, serta laut di
sekitar pantai negara itu, yaitu apa yang disebut laut teritorial. Batas-batas
wilayah dalam arti luas ini berarti negara berwenang untuk menjalankan
kedaulatan teritorialnya. Sekelompok manusia dengan pemerintahannya tidak dapat
menciptakan negara tanpa adanya suatu wilayah.
1. Daratan
Batas wilayah darat
suatu Negara biasanya ditentukan dengan perjanjian antara suatu Negara dengan
Negara lain dalam bentuk traktat. Perbatasan antara Negara dapat berupa:
- Batas alam, misalnya: sungai, danau, pegunungan,
atau lembah.
- Batas buatan, misalnya: pagar tembok, pagar
kawat berduri.
- Batas menurut geofisika, misalnya: lintang
utara/selatan, bujur timur/barat.
2. Lautan
Berdasarkan Konferensi
Hukum Laut internasional III pada 10 Desember 1982 yang diselenggrakan oleh PBB
di Montego Bay, Jamaica, menghasilkan batas wilayah Negara sebagai berikut:
·
Laut Teritorial
Setiap negara mempunyai
kedaulatan atas laut territorial selebar 12 mil laut, yang diukur berdasarkan
garis lurus yang ditarik dari garis dasar (base line) garis pantai kearah laut
bebas.
·
Zona Bersebelahan
Zona bersebelahan
merupakan batas laut selebar 12 mil laut dari garis batas laut territorial atau
batas laut selebar 24 mil laut dari garis dasar.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
·
Zona Ekonomi Eksklusif merupakan batas lautan
suatu negara pantai lebarnya 200 mil laut dari garis dasar. Dalam batas ini,
negara pantai berhak menggali kekayaan alam yang ada dan menangkap para nelayan
asing yang kedapatan sedang melakukan penangkapan ikan.
·
Landas Benua
Landas benua adalah
wilayah daratan negara pantai yang berada di bawah lautan di laut ZEE, selebar
lebih kurang 200 mil di lautan bebas.
·
Landas Kontinen
Landas kontinen
merupakan daratan yang berada di bawah permukaan air di luar laut territorial
sampai kedalaman 200 m. Bagi negara pantai, landas kontinen dinyatakan sebagai
bagian yang tak terpisahkan dari wilayah daratan.
·
Udara
Wilayah udara suatu
negara ada di atas wilayah daratan dan wilayah lautan Negara itu.
3.
Kekuasaan tertinggi (pemerintah yang berdaulat)
Pemerintah adalah organisasi yang mengatur dan
memimpin negara. Tanpa pemerintah tidak mungkin negara itu berjalan secara
baik. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan sebagai berikut:
- Kedaulatan ke dalam, berwenang menentukan dan menegakkan hukum atas warga dan wilayah
negaranya.
- Kedaulatan keluar adalah
mempunyai kedudukan yang sederajat dengan negara lain, sehingga bebas untuk
menentukan hubungan diplomatik dengan negara lain.
Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan negara dan menjalankan
fungsi-fungsi kesejahteraan bersama. Kekuasaan pemerintah ini biasanya dibagi
atas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.